kopkarsehatbanner

Anggaran Dasar Koperasi


BAB I
NAMA TEMPAT KEDUDUKAN DAN JANGKA WAKTU

Pasal 1

  1. Perkumpulan Koperasi ini bernama Koperasi Karyawan Swasta Sehat PT. Konimex dengan nama singkat ” KOPKAR SEHAT” dan selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Koperasi
  2. Koperasi berkedudukan di: Sanggrahan
    Kecamatan: Grogol
    Kabupaten: Sukoharjo
    Propinsi: Jawa Tengah
  3. Jangka Waktu: Tidak terbatas
BAB II
LANDASAN, ASAS DAN TUJUAN

Pasal 2

  1. Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.
  2. Koperasi berdasarkan kekeluargaan
  3. Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyrakat yang maju adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
BAB III
USAHA

Pasal 3

Untuk mencapai tujuan dalam pasal 2 Anggaran Dasar ini Koperasi menyelenggarakan usaha-usaha sebagai berikut :

  1. Mewajibkan dan menggiatkan anggota untuk menyimpan pada Koperasi secara teratur.
  2. Menambah pengetahuan anggota tentang Perkoperasian.
  3. Usaha Simpan Pinjam.
  4. Usaha Konsumsi.
  5. Usaha Pertokoan Serba Ada.
  6. Penyediaan dan penyaluran sarana produksi, barang-barang keperluan sehari-hari
  7. Dalam melaksanakan usaha-usaha dapat bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara/Swasta
  8. Usaha lain yang bermanfaat bagi anggota
BAB IV
SYARAT KEANGGOTAAN

Pasal 4

Yang dapat diterima menjadi anggota Koperasi ini ialah warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi beberapa syarat sebagai berikut :

  1. Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan-tindakan hukum (dewasa dan tidak berada dalam perwalian dan sebagainya)
  2. Mata pencaharian karyawan PT Konimex
  3. Menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi simpanan pokok sebagai dimaksud dalam pasal 34 ayat (1) Anggaran Dasar ini.
  4. Telah menyetujui Anggraran Dasar dan ketentuan-ketentuan Koperasi yang berlaku

Pasal 5

  1. Keanggotan koperasi mulai berlaku dan hanya dibuktikan dengan catatan dalam buku daftar anggota
  2. Berakhirnya kenggotaan mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam buku daftar Anggota
  3. Seseorang yang akan masuk menjadi anggota Koperasi harus mengajukan surat permintaan kepada Pengurus
  4. Dalam waktu yang telah ditentukan Pengurus harus memberi jawaban apakah permintaan itu diterima atau ditolak
  5. Bilamana pengurus menolak permintaan untuk menjadi anggota, maka yang berkepentingan dapat minta pertimbangan Rapat Anggota yang berikut
  6. Permintaan berenti harus diajukan tertulis kepada pengurus
  7. Seseorang yang dipecat atau diberhentikan oleh Pengurus dapat minta pertimbangan dalam Rapat Anggota yang akan datang

Pasal 6

Keanggotan berakhir, bilamana anggota :

  1. meninggal dunia
  2. minta berhenti atas kehendak sendiri
  3. diberhentikan oleh pengurus karena tidak memenuhi lagi syarat keanggotaan sebagai termaksud dalam pasal 4 Anggaran Dasar ini
  4. dipecat oleh Pengurus karena tidak mengindahkan kewajiban sebagai anggota
    terutama dalam hal keuangan atau berbuat sesuatu yang merugikan Koperasi
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 7

  1. Keanggotaan koperasi melekat pada diri anggota sendiri dan tidak dapat dipindahkan kepada orang lain dengan dalih apapun juga.
  2. Setiap anggota harus tunduk pada ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Khusus dan Keputusan Rapat Anggota.

Pasal 8

Setiap anggota berhak :

  1. berbicara tentang hal-hal yang dirundingkan dalam rapat anggota
  2. untuk memilih dan diplih
  3. untuk menelaah pembukuan koperasi pada waktu kantor dibuka
  4. untuk memberi saran-saran guna kepentingan Koperasi
BAB VI
PENGURUS

Pasal 9

  1. Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota
  2. Yang dipilih menjadi pengurus ialah mereka yang memnuhi syarat-syarat sebagai berikut :
    1. mempunyai sifat kejujuran dan ketrampilan kerja
    2. mempunyai pengertian tentang perkoperasian
  3. pengurus sebelum melakukan kewajibannya lebih dahulu mengucapkan sumpah/janji

Pasal 10

  1. Angggota pengurus dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun
  2. Anggota Pengurus yang masa jabatannya telah habis dapat dipilih kembali
  3. Bilamana seseorang Anggota Pengurus berhenti sebleum masa jabatannya habis, maka Rapat Anggota Pengurus lainnya dapat mengangkat gantinya, akan tetapi pengangkatan itu harus disahkan oleh rapat anggota berikutnya.

Pasal 11

  1. Jumlah pengurus gasal, dan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang.
  2. Terhadap pihak ketiga maka yang berlaku sebagai Anggota Pengurus hanyalah mereka yang dicatat selaku itu dalam Daftar Pengurus
BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS

Pasal 12

  1. Pengurus bertugas untuk :
    1. memimpin organisasi dan perusahaan Koperasi
    2. melakukan segala perbuatan hukum atas nama Koperasi
    3. mewakili Koperasi dihadapan dan di luar pengadilan
  2. Pengurus atas tanggungan sendiri dapat memberi kuasa kepada sesorang atau beberapa orang lain untuk melakukan pimpinan harian dalam perusahaan Koperasi dan bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta mewakilinya dalam hal-hal urusan sehari-hari dari perusahaan Koperasi.
  3. Tugas tiap Anggota Pengurus ditetapkan dalam Peraturan khusus yang disahkan oleh rapat pengurus.

Pasal 13

Anggota Pengurus tidak menerima gaji, akan tetapi diberikan uang jasa menurut rapat anggota.

Pasal 14

  1. Pengurus harus segera mengadakan catatan pada waktunya dalam buku Daftar Anggota tentang masuk dan berhentinya anggota.
  2. Pengurus harus segera mengadakan catatan pada waktunya dalam buku Daftar Pengurus tentang dimulainya dan berhentinya jabatan pengurus
  3. Pengurus harus berusaha agar anggota mengetahui akibat pencatatan dalam buku Daftar Anggota
  4. Setiap anggota Pengurus harus memberi bantuan kepada Pejabat dan Pengawas untuk melakukan tugasnya dan ia diwajibkan untuk memberi keterangan yang diperlukan dan diperlihatkan segala buku, warkat, persediaan barang, alat-alat perlengkapan dan uang Koperasi yang ada padanya.
  5. Tiap anggota Pengurus harus berusaha agar pemeriksaan sebagai tersebut dalam ayat (4) tidak diperhambat baik sengaja atau tidak oleh anggota Pengurus atau oleh Pegawai.

Pasal 15

  1. Pengurus diwajibkan agar setiap kejadian dicatat sebagaimana mestinya di dalam buku-buku yang telah ditentukan.
  2. Pengurus wajib memberitahukan kepada anggota setiap kejadian yang mempengaruhi jalannya Koperasi.

Pasal 16

  1. Pengurus wajib memberi laporan kepada Pejabat tentang keadaan serta perkembangan organisasi dan usaha-usahanya sekurang-kurangnya dua kali setahun.
  2. Pengurus diwajibkan berusaha agar segala laporan pemeriksaan Koperasi dapat diketahui oleh setiap Anggota dan pejabat.
  3. Pengurus diwajibkan supaya ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Khusus dan Keputusan Rapat Anggota diketahui dan dimengerti oleh segenap Anggota.
  4. Pengurus diwajibkan untuk memelihara kerukunan di antara anggota dan mencegah segala hal yang menyebabkan timbulnya perselisihan paham.
  5. Perselisihan yang timbul karena hanya kepentingan khusus Koperasi atau dalam hubungan sebagai anggota harus diselesaikan oleh Pengurus dengan jalan damai tanpa memihak ke salah satu pihak.
  6. Pengurus harus melaksanakan segala ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga Koperasi, Peraturan-peraturan Khusus dan keputusan-keputusan Rapat Anggota terutama pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan.

Pasal 17

  1. Setiap Angota Pengurus menanggung terhadap Koperasi kerugian yang dideritanya karena kelalaian dalam melaksanakan tugas kewajiban masing-masing.
  2. Jika kelalaian itu mengenai sesuatu yang termasuk pekerjan beberapa orang Anggota Pengurus maka karena itu mereka bersama-sama menanggung kerugian tadi untuk keseluruhannya, akan tetapi seseorang Anggota Pengurus bebas dari tanggungannya jika ia dapat membuktikan bahwa kerugian tadi bukan karena kesalahannya serta ia telah berusaha dengan segera dan secukupnya untuk mencegah akibat dari pada kelalaian tadi.

Pasal 18

  1. Setiap Anggota Pengurus menanggung terhadap Koperasi ini tidak boleh menjadi Anggota Pengurus Koperasi lainnya, kecuali untuk Koperasi Pusat atau gabungan atau induk.
  2. Anggota Pengurus harian dari Koperasi tidak boleh merangkap anggota pengurus harian di Pusat, Gabungan atau Induk.
BAB VIII
PENGAWAS

Pasal 19

  1. Dengan tidak mengurangi apa yang ditetapkan dalam pasal 25 Koperasi berkewajiban untuk mengadakan pemeriksaan atas dirinya yang dilakukan oleh Pengawas.
  2. Pengawas dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam rapat anggota Koperasi yang tidak termasuk golongan pengurus dengan masa jabatan 3 (tiga) tahun.
  3. Pengawas bertanggung jawab terhadap Rapat Anggota.
  4. Yang dapat dipilih menjadi Pengawas adalah mereka yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
    1. mempunyai sifat jujur adil dan obyektif
    2. Mengetahui seluk beluk Perkoperasian dan Pembukuan
    3. Diutamakan mereka yang telah mendapat pendidikan Perkoperasian.
    4. Mempunyai kemampuan dan kemauan untuk melakukan pengawasan.
  5. Tugas pengawas:
    Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi
  6. Pemeriksaan itu diadakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali mengenai hal keuangan, surat berharga, persediaan barang, alat perlengkapan mengenai kebenaran pembukuan serta kebijaksanaan pengurus dalam menyelenggarakan organisasi dan perusahaan Koperasi.
  7. Tentang hasil pemeriksaan dan cara melakukannya dibuat sebuah laporan tertulis yang harus disampaikan oleh pengurus kepada anggota Koperasi dan salinannya dikirim kepada pejabat.
  8. Pengawas sebelum melakukan tugas dan kewajibannya lebih dulu mengucapkan sumpah atau janji sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
  9. Pengawas berwenang :
    1. Meneliti catatan yang ada pada Koperasi
    2. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
  10. Koperasi dapat meminta jasa audit kepada akuntan publik
BAB IX
PENGELOLA

Pasal 20

  1. Pengurus bertanggung jawab mengenai pengelolaan Koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota atau Rapat Anggota luar biasa.
  2. Pengurus Koperasi dapat mengangkat pengelola yang diebri wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha
  3. Dalam hal pengurus Koperasi bermaksud untuk mengangkat pengelola maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada Rapat Anggota untuk mendapatkan persetujuan.
  4. Pengelola bertanggung jawab kepada Pengurus.
  5. Pengelolaan usaha oleh Pengelola tidak mengurangi tanggung jawab pengurus sebagimana ditentukan dalam pasal 31 Undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
  6. Hubungan antara pengelola usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 Undang-undang nomor 25 tahun 1992 dengan Pengurus Koperasi merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan.
  7. Yang belum memuat aturan pengelola diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB X
PENASEHAT

Pasal 21

  1. Bagi kepentingan Koperasi, rapat anggota dapat membentuk Penasehat
  2. Rapat anggota dapat mengangkat orang bukan anggota, yang mempunyai pengertian tentang Koperasi dan keahlian dalam perusahaan Koperasi untuk menjadi anggota Penasehat
  3. Anggota Penasehat tidak menerima gaji, akan tetapi dapat diberi uang jasa, yang disetujui oleh rapat anggota
  4. Anggota penasehat tidak mempunyai hak suara dalam rapat anggota atau rapat pengurus
  5. Penasehat memberi saran/anjuran pada Pengurus untuk kemajuan Koperasi baik diminta maupun tidak.
BAB XI
PEMBUKUAN KOPERASI

Pasal 22

  1. Tahun buku perusahaan Koperasi berjalan dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember
  2. Koperasi wajib menyelenggarakan Pembukuan tentang perusahaannya menurut contoh yang ditetapkan atau disetujui oleh pejabat
  3. Koperasi wajib pada setiap tutup tahun buku, mengadakan perhitungan keuangan, neraca dan perhitungan laba rugi.
  4. Apabila menurut pertimbangan rapat anggota tiada seorang yang sanggup untuk mengerjakan urusan pembukuan, maka Pejabat berkuasa untuk mengangkat seorang ahli pembukuan yang dapat menyelenggarakan pekerjaan itu.
  5. Biaya ahli pembukuan dipikul oleh Koperasi.
BAB XII
KEADAAN KOPERASI TIDAK DIRAHASIAKAN

Pasal 23

Pada waktu kantor Koperasi dibuka, maka Pengurus harus memberi kuasa kepada :

  1. Setiap orang untuk menelaah di tempat itu tanpa biaya, Akta Pendirian, Akta Perobahan dan untuk mendapatkan salinan atau petikannya dengan membayar ongkos menyalin seperlunya.
  2. Setiap anggota, Pejabat, instansi-instansi yang disetujui Pejabat untuk menelaah di tempat itu tanpa biaya, buku Daftar Anggota, buku Daftar Pengurus, Perhitungan keuangan tahunan dan laporan pemeriksaan dan untuk mendapat salinan atau petikannya dengan membayar ongkos menyalin seperlunya.
BAB XIII
BIMBINGAN DAN PEMBINAAN

Pasal 24

Koperasi berada di bawah bimbingan dan pembinaan Pemerintah yang dilakukan oleh Pejabat.

Pasal 25

Pejabat dapat menghadiri dan turut berbicara dalam rapat pengurus dan rapat anggota.

Pasal 26

Dalam rangka pembinaan, Pejabat dapat memeriksa Koperasi :

  1. Setiap kali dan setiap waktu menurut pertimbangannya
  2. Atas permintaan lebih dari separoh dari pada anggota pengurus
  3. Atas permintaan sekurang-kurangnya 1/10 (sepersepuluh) dari pada jumlah anggota Koperasi.

Pasal 27

Terhadap pihak ketiga, maka mereka yang melakukan pengawasan dan/atau pemeriksaan atas Koperasi dan juga Penasehat diharuskan merahasiakan segala hal mengenai anggota dan perusahaan Koperasi yang didapatnya dalam melakukan tugasnya.

BAB XIV
RAPAT ANGGOTA

Pasal 28

  1. Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
  2. Setiap anggota mempunyai satu suara dalam rapat anggota.
  3. Rapat anggota diadakan sekurang-kurangnya satu kali setahun.
  4. Rapat Anggota dapat diadakan :
    1. atas kehendak Pejabat
    2. atas permintaan tertulis dari 1/10 dari jumlah anggota
    3. atas kehendak pengurus
  5. Tanggal dan tempat serta acara rapat anggota harus diberitahukan sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari terlebih dahulu kepada anggota-anggota dan Pejabat
  6. Undangan rapat anggota tahunan disertai laporan-laporan Neraca dan perhitungan keuangan tahunan harus dikirimkan oleh pengurus kepada anggota dan Pejabat dalam waktu sekurang-kurangnya satu minggu sebelum rapat.
  7. Laporan tahunan harus dapat disusun selambat-lambatnya satu bulan sebelum diselenggarakan Rapat Anggota Tahunan.
  8. Laporan Tahunan harus ditandatangani oleh Anggota Pengurus.
  9. Apabila salah seorang Anggota Pengurus tidak menandatangani laporan tahunan tersebut, Anggota yang bersangkutan menjelaskan alasannya secara tertulis.

Pasal 29

  1. Pada dasarnya Rapat Anggota Tahunan sah jika dihadiri lebih dari separo dari jumlah anggota Koperasi
  2. Apabila anggota Koperasi sudah mencapai jumlah yang besar sehingga diperlukan Rapat-rapat anggota melalui sistem kelompok, maka peraturan pelaksanaannya ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga
  3. Jika rapat anggota tidak dapat berlangsung karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini, maka rapat ditunda untuk paling lama 7 (tujuh) hari; dan bila pada rapat kedua tetap tidak tercapai syarat tersebut, maka berlaku syarat-syarat seperti rapat anggota dalam keadaan luar biasa.
  4. Dalam keadaan yang istimewa/luar biasa, rapat anggota sah bila dihadiri sekurang-kurangnya 20% (20 per seratus) dari pada jumlah anggota Koperasi.
  5. Yang dimaksud dengan keadaan istimewa/luar biasa dalam ayat (4) pasal ini adalah :
    1. apabila beaya untuk mengadakan rapat tidak mungkin dipikul atau sangat memberatkan Koperasi atau
    2. apabila keadaan Negara atau karena Peraturan-peraturan/ketentuan-ketentuan Penguasa baik Pusat maupun setempat tidak memungkinkan mengadakan rapat anggota yang memenuhi persyaratan termaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini atau
    3. Apabila perubahan Anggaran Dasar harus diadakan berhubung ketentuan Undang-undang atau peraturan-peraturan/ketentuan-ketentuan pelaksanaannya atau
    4. apabila pada saat diadakan rapat-anggota yang tidak boleh tidak harus diadakan demi kelancaran usaha Koperasi dan/atau karena untuk memenuhi Anggaran Dasar sebagian besar anggota tidak dapat meninggalkan pekerjaan ; dengan ketentuan, bahwa segala keputusan rapat anggota yang diadakan menurut ketentuan ayat (4) pasal ini hanya sah bila keputusan itu menguntungkan anggota dan/atau menyelamatkan Koperasi
  6. Keputusan rapat anggota sejauh mungkin diambil berdasarkan hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan. Dalam hal ini tidak tercapai kata mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari anggota yang hadir.
  7. Anggota yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya kepada orang lain.

Pasal 30

  1. Untuk mengubah Anggran Dasar harus diadakan rapat anggota khusus, yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ (tiga per empat) dari pada jumlah anggota Koperasi dan keputusannya harus disetujui oleh ¾ (tiga per empat) dari jumlah suara yang hadir.
  2. Untuk membubarkan Koperasi harus diadakan rapat anggota khusus, yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ (tiga per empat) dari pada jumlah anggota Koperasi , sedangkan keputusannya harus disetujui oleh ⅔ (dua per tiga) dari jumlah suara yang hadir.
  3. Jika perubahan Anggran Dasar harus diadakan berhubung dengan ketentuan Undang-undang atau Peraturan-peraturan/Ketentuan-ketentuan pelaksanaannya, maka rapat anggota sah menurut ketentuan pasal 30 ayat (1) Anggaran Dasar ini.

Pasal 31

Segala keputusan rapat anggota dicatat dalam sebuah Buku Daftar Berita Acara Rapat dan ditandatangani oleh Ketua dan Penulis Rapat.

Pasal 32

  1. Rapat Anggota tahunan diadakan dalam waktu paling lambat 2 (dua) bulan sesudah tutup tahun buku.
  2. Acara rapat aggota tahunan memuat antara lain :
    1. Pembukaan
    2. Pembacaan dan pengesahan Berita Acara rapat anggota yang lampau
    3. Laporan oleh pengurus tentang Koperasi dan perusahaannya dalam tahun buku yang lampau dengan menyediakan Neraca dan perhitungan keuangan tahunan serta bukti yang perlu.
    4. Pembacaan laporan pemeriksaan.
    5. Pengesahan rencana pekerjaan untuk tahun buku berikutnya dan peninjauan Anggaran Belanja untuk tahun buku yang berjalan.
    6. Penetapan pembagian sisa hasil usaha.
    7. Pemilihan Anggota Pengurus dan Anggota Pengawas (jika masa jabatannya telah habis).
    8. Tanya jawab/ usul-usul.
    9. Penutup.
  3. Neraca dan perhitungan keuangan tahunan dikirim oleh Pengurus kepada Pejabat dalam tempo 1 (satu) bulan sesudah disahkan oleh rapat anggota.
BAB XV
MODAL PERUSAHAAN KOPERASI

Pasal 33

  1. Koperasi mempunyai modal perusahaan tak tetap, yang diperoleh dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela yang merupakan-deposito, pinjaman dan penerimaan lain yang sah.
  2. Rapat anggota menetapkan jumlah setinggi-tingginya yang dapat disediakan sebagai uang kas dan kelebihan dengan segera harus disimpan atas nama Koperasi pada Koperasi Pusatnya, Bank Umum Koperasi, Bank Pemerintah ataupun Bank lain dengan persetujuan Pejabat.
  3. Uang yang kelebihan itu hanya dapat diminta kembali dengan bukti pengambilan yang ditandatangani oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota pengurus atau seorang pegawai yang ditunjuk oleh Pengurus yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XVI
SIMPANAN ANGGOTA

Pasal 34

  1. Setiap anggota harus menyimpan atas namanya pada Koperasi simpanan pokok sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) yang pada waktu keanggotaan diakhiri merupakan suatu tagihan pada Koperasi sebesar tanggungan kerugian.
  2. Simpanan pokok harus dibayar sekaligus, akan tetapi Pengurus dapat mengijinkan anggota untuk membayarnya dalam sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali angsuran dengan ketentuan selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan.
  3. Setiap anggota yang mengangsur simpanan pokok harus menyatakan kesanggupan secara tertulis
  4. Setiap anggota diwajibkan untuk membayar simpanan wajib atas namanya pada Koperasi sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga/Peraturan Khusus.
  5. Setiap anggota digiatkan untuk mengadakan simpanan sukarela atas namanya pada Koperasi, baik secara deposito maupun secara giro.

Pasal 35

  1. Simpanan pokok tidak dapat diminta kembali selama anggota belum berhenti sebagai Anggota Koperasi.
  2. Simpanan wajib tidak dapat diminta kembali selama anggota belum berhenti sebagai anggota Koperasi.
  3. Simpanan sukarela yang merupakan deposito dapat diminta kembali menurut Peraturan Khusus atau perjanjian dan yang merupakan giro dapat diminta kembali setiap waktu.
  4. Jika diperlukan Koperasi dapat mengadakan simpanan khusus yang diatur dalam Peraturan Khusus/Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 36

Jika anggota berhenti menurut :

  1. Pasal 6 huruf a : simpanan pokok dan simpanan wajib, setelah dipotong dengan bagian tanggungan yang ditetapkan, dikembalikan kepada yang berhak dengan segera dan selambat-lambatnya satu bulan kemudian
  2. Pasal 6 huruf b dan c : simpanan pokok dan simpanan wajib, setelah dipotong dengan bagian tanggungan yang ditetapkan, dikembalikan kepada bekas anggota dalam waktu satu bulan sesudah rapat anggota tahunan untuk tahun buku yang menyusul setelah tahun buku yang menyusul setelah tanggal pemberhentian.
  3. Pasal 6 huruf d : simpanan pokok menjadi kekayaan Koperasi dan pengambilan simpanan wajib diserahkan kepada keputusan rapat anggota dengan mempertimbangkan kesalahan anggota yang menyebabkan pemecatan.
BAB XVII
SISA HASIL USAHA

Pasal 37

  1. Sisa hasil usaha, yaitu pendapatan perusahaan Koperasi yang diperoleh dalam suatu tahun buku dipotong dengan penyusutan nilai barang dan segala beaya yang dikeluarkan dalam tahun buku, terdiri dari 2 (dua) bagian.
    1. Yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota Koperasi
    2. Yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk bukan anggota Koperasi
  2. Sisa hasil usaha sebagai termaksud dalam ayat (1) a. pasal ini dipergunakan sebagai berikut :
    1. 30% untuk cadangan
    2. 25% untuk anggota menurut perbandingan jasanya dalam usaha koperasi untuk memperoleh sisa hasil usaha
    3. 20% untuk anggota menurut perbandingan simpanannya, dengan ketentuan tidak melebihi suku bunga yang berlaku pada Bank-bank Pemerintah
    4. 10% untuk dana Pengurus dan Pengawas
    5. 5% untuk dana Pegawai /Karyawan
    6. 5% untuk dana Pendidikan Koperasi
    7. 2,5% untuk dana Sosial
    8. 2,5% untuk dana Pengembangan Koperasi
  3. Sisa hasil usaha sebagai termaksud dalam ayat (1) b. pasal ini dibagi sebagai berikut :
    1. 80% untuk cadangan
    2. 5% untuk dana Pengurus dan Pengawas
    3. 5% untuk dana Pegawai/Karyawan
    4. 5% untuk dana Pendidikan Koperasi
    5. 2,5% untuk dana Sosial
    6. 2,5% untuk dana Pengembangan Koperasi
  4. Penggabungan dana-dana Pendidikan Koperasi dan Pengembangan Koperasi dapat diatur sesuai dengan keputusan rapat anggota.

Pasal 38

  1. Cadangan adalah kekayaan Koperasi yang disediakan untuk menutup kerugian sehingga tidak boleh dibagikan antara anggota.
  2. Rapat anggota dapat memutuskan untuk mempergunakan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah seluruh cadangan untuk perluasan perusahaan Koperasi.
  3. Sekurang-kurangnya 25% (dua puluh lima perseratus) dari cadangan harus disimpan dengan bersifat giro pada Bank yang ditunjuk oleh Pejabat.
BAB XVIII
TANGGUNGAN ANGGOTA

Pasal 39

  1. Bila Koperasi dibubarkan dan pada penyelesaiannya ternyata bahwa kekayaan Koperasi tidak mencukupi untuk melunasi segala perjanjian dan kewajibannya maka sekalian anggota dan mereka yang berhenti sebagai angota dalam waktu mendahului pembubaran Koperasi diwajibkan menanggung kerugian itu masing-masing :
    terbatas sebanyak simpanan pokok.
    terbatas sebanyak simpanan wajib.
    terbatas sebanyak simpanan wajib dan modal penyertaan.
    Koperasi menanggung bagi anggota yang telah berhenti sebelum pembubaran Koperasi, berlaku sejak anggota itu berhenti hinga akhir tahun buku menyusul setelah berhentinya anggota tersebut.
  2. Segala persoalan mengenai penentuan tindakan atau kejadian mana yang menyebabkan kerugian, diselesaikan menurut hukum yang berlaku.

Pasal 40

  1. Kerugian yang diderita oleh Koperasi pada akhir sesuatu tahun buku ditutup dengan cadangan.
  2. Jika kerugian yang diderita oleh Koperasi pada akhir sesuatu tahun buku tidak dapat ditutup dengan cadangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini maka rapat anggota dapat memutuskan untuk membebankan kerugian tersebut di atas (jumlah kerugian-dikurangi dengan cadangan yang tersedia) kepada anggota dan kepada mereka yang telah berhenti sebagai anggota dalam tahun buku yang bersangkutan masing-masing :
    terbatas simpanan pokok.
    terbatas simpanan wajib dan modal penyertaan.

Pasal 41

Anggota-anggota yang telah berhenti dari Koperasi tidak menanggung kerugian dari usaha yang tidak turut diputuskan oleh mereka sesudah keluar dari Koperasi.

BAB XIX
SANKSI KEANGGOTAAN, PENGURUS, DAN PENGAWAS

Pasal 42

  1. Anggota Koperasi yang tidak aktif dalam kegiatan usaha tidak mendapatkan bagian sisa hasil usaha yang berasal dari kegiatan usaha.
  2. Anggota yang tidak hadir dalam suatu Rapat Anggota tidak dapat mewakilkan suaranya.

Pasal 43

    1. Pengurus Koperasi yang tidak melaksanakan kewajibannya dapat dimintai pertanggungjawabannya dalam Rapat Anggota/Rapat Anggota luar biasa yang diselenggarakan untuk itu.
    2. Jika tindakan Pengurus oleh Rapat Anggota dinilai merugikan Koperasi, maka anggota Pengurus yang merugikan dapat diberhentikan dari kedudukannya sebagai Pengurus.
    3. Jika Pengurus melanggar ketentuan Anggaran Dasar ini dan/atau menyalahgunakan Keputusan Rapat Anggota / Rapat Anggota Luar Biasa, Pengurus yang bersangkutan akan diberhentikan dari kedudukannya dan mengganti kerugian yang diderita Koperasi; Kewajiban mengganti kerugian itu tidak berlaku bagi anggota Pengurus yang mampu membuktikan dirinya tidak bersalah dalam Rapat Anggota / Rapat Anggota Luar Biasa.
  1. Apabila Pengurus melanggar larangan tentang perangkapan jabatan, akan diberhentikan dari kedudukannya sebagai Pengurus dalam Koperasi tersebut dan mempertanggungjawabkan tugas pekerjaannya sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
  2. Rapat Anggota dapat memberhentikan Pengurus setiap waktu bila terbukti bahwa :
    1. Pengurus melakukan kecurangan dan merugikan Koperasi.
    2. Pengurus tidak mentaati Undang-undang Koperasi serta Peraturan-peraturan / Ketentuan-ketentuan pelaksanaannya.
    3. Pengurus baik dalam sikap maupun tindakan-tindakannya menimbulkan pertentangan dalam gerakan Koperasi.

Pasal 44

  1. Jika Pengawas melanggar ketentuan Anggaran Dasar ini, maka akan dimintai pertanggungjawabannya dalam Rapat Anggota.
  2. Pengawas yang tidak merahasiakan hasil pemeriksaannya sesuai dengan Anggaran Dasar ini sehingga menimbulkan kerugian kepada Koperasi, dapat diberhentikan dari jabatannya dan/atau mengganti kerugian tersebut sesuai keputusan Rapat Anggota.
BAB XX
PEMBUBARAN DAN PENYELESAIAN

Pasal 45

  1. Dengan memperhatikan pasal 30 ayat (2) Anggaran Dasar ini, maka Rapat Anggota Khusus dapat mengambil keputusan untuk diberitahukan secara tertulis kepada semua kreditur dan pemerintah membubarkan Koperasi ini.
  2. Keputusan tersebut dalam ayat (1) pasal ini harus disertai dengan berita acara yang antara lain memuat :
    1. tanggal, tempat diadakan Rapat Khusus tersebut.
    2. jumlah anggota dan jumlah anggota yang hadir.
    3. acara rapat.
    4. alasan pembubaran Koperasi.
    5. jumlah suara yang setuju dan tidak setuju terhadap pembubaran.

Pasal 46

  1. Pejabat berhak membubarkan Koperasi menurut prosedur yang ditentukan dalam Undang-undang RI nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian jika hasil pemeriksaannya ternyata :
    1. terhadap bukti-bukti bahwa Koperasi tidak lagi memenuhi ketentuan dalam Undang-undang.
    2. Kegiatan-kegiatan Koperasi bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan.
    3. Koperasi dalam keadaan sedemikian rupa sehingga tidak dapat diharapkan lagi kelangsungan hidupnya.

Pasal 47

  1. Pejabat mengangkat seorang atau beberapa orang penyelesai yang mempunyai hak, wewenang dan kewajiban sebagai berikut :
    1. melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama Koperasi serta mewakilinya di depan dan di luar pengadilan.
    2. mengumpulkan segala keterangan-keterangan yang diperlukan.
    3. Memanggil anggota dan bekas anggota termasuk di dalam pasal 39 baik satu per satu atau bersama-sama
    4. menetapkan jumlah tanggungan yang harus dibayar oleh masing-masing anggota dan bekas anggota termasuk dalam pasal 39.
    5. menetapkan oleh siapa dan menurut perbandingan bagaimana biaya penyelesaian harus dibayar.
    6. Mempergunakan sisa kekayaan Koperasi sesuai azas tujuan Koperasi atau keputusan rapat terakhir atau sebagai tercantum di dalam Anggaran Dasar.
    7. Menetapkan penyimpanan dan penggunaan segala arsip Koperasi
    8. Menetapkan pembayaran biaya penyelesaian yang dilakukan dan pembayaran utang lainnya
    9. setelah berakhir penyelesaian menurut jangka waktu yang ditetapkan oleh Pejabat maka Penyelesai membuat berita-berita tentang penyelesaian itu.
  2. Pembayaran biaya penyelesaian itu didahulukan dari pada pembayaran hutang lainnya.
BAB XXI
PENUTUP

Pasal 48

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus