kopkarsehatbanner

Anggaran Rumah Tangga Koperasi


BAB I
ISTILAH-ISTILAH
  1. KOPERASI
    Koperasi yang dimaksud di dalam anggaran Rumah Tangga ini adalah:
    Nama : Koperasi Karyawan SEHAT
    Badan Hukum No : 11227/BH/VI
    Berkedudukan di : PT Konimex, Ds Sanggrahan, kec Grogol, Kab Sukohardjo.
  2. UNIT USAHA SIMPAN PINJAM
    Unit Usaha Simpan Pinjam adalah bagian dari unit usaha koperasi yang bergerak di bidang simpan pinjam yang diperuntukkan hanya bagi anggota dan diatur secara khusus dan disahkan dalam rapat pengurus.
  3. UNIT USAHA WARUNG SERBA ADA (WASERDA)
    Unit Usaha Waserda adalah bagian dari unit usaha koperasi yang bergerak di bidang penjualan barang-barang yang diperuntukkan bagi khalayak untuk mencari keuntungan dan diatur secara khusus dan disahkan dalam rapat pengurus yang mengacu kepada anggaran dasar dan norma-norma kegiatan usaha penjualan barang yang ada.
  4. RAPAT ANGGOTA
    Rapat anggota adalah kekuasaan tertinggi (pasal 27 ayat 1 Anggaran Dasar) koperasi yang merupakan pertemuan koordinator-koordinator anggota yang ditunjuk oleh kelompoknya berdasarkan kriteria yang ditetapkan dalam rapat anggota tahunan periode sebelumnya, untuk mencapai kata sepakat mengenai hal-hal mendasar dalam kegiatan koperasi.
  5. PENGURUS KOPERASI
    Pengurus Koperasi adalah anggota koperasi yang dipilih melalui pemungutan suara dan disetujui oleh rapat anggota untuk mengelola koperasi selama masa kerja 3 tahun.
  6. ANGGOTA KOPERASI
    Anggota koperasi adalah karyawan tetap PT Konimex yang telah memenuhi syarat menjadi anggota koperasi.
  7. PEGAWAI KOPERASI
    Pegawai koperasi adalah karyawan tetap koperasi melalui sistem penerimaan pegawai koperasi yang digaji secara bulanan oleh koperasi dan tunduk kepada tugas, wewenang dan tanggung jawab dan sangsi terhadap pelanggarannya yang sudah ditentukan oleh pengurus koperasi.
  8. UANG PANGKAL
    Uang pangkal adalah biaya yang pertama kali harus dibayar oleh calon anggota koperasi sebagai pengganti biaya cetak buku keanggotaan koperasi.
  9. SIMPANAN-SIMPANAN
    1. SIMPANAN POKOK
      Simpanan pokok adalah simpanan yang harus diserahkan oleh anggota pada waktu pertama kali terdaftar sebagai anggota koperasi.
    2. SIMPANAN WAJIB
      Simpanan wajib adalah simpanan yang harus diserahkan oleh anggota koperasi per bulan selama terdaftar sebagai anggota koperasi.
    3. SIMPANAN SUKARELA
      Simpanan sukarela adalah simpanan yang diserahkan oleh anggota koperasi selama terdaftar sebagai anggota koperasi, dimana simpanan tersebut bisa diambil berdasar ketentuan yang telah ditetapkan.
  10. PINJAMAN
    Pinjaman adalah sejumlah tertentu kekayaan koperasi yang dapat dipinjam oleh anggota koperasi melalui unit usaha simpan-pinjam dengan kewajiban mengembalikan dengan cara mengangsur ditambah bunga yang telah ditetapkan.
  11. ANGSURAN
    Angsuran adalah kewajiban yang harus dibayarkan perbulan oleh setiap anggota koperasi yang memperoleh pinjaman dari unit usaha simpan-pinjam atau memperoleh fasilitas pembelian barang secara kredit dari unit usaha waserda.
  12. SISA HASIL USAHA
    Sisa Hasil Usaha adalah penghasilan atau pendapatan dari usaha koperasi setelah dikurangi dengan biaya-biayanya.
BAB II
ORGANISASI

Pasal 1

KEANGGOTAAN

Keanggotaan Koperasi adalah karyawan tetap PT KONIMEX yang :

  1. Mengajukan permohonan untuk menjadi anggota koperasi secara tertulis dengan mengisi formulir yang sudah disediakan.
  2. Melunasi Simpanan Pokok sebesar Rp 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah) dan membayar Uang Pangkal sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah)
  3. Diterima oleh pengurus, apabila ditolak calon anggota akan menerima kembali uang yang telah disetorkan.

Pasal 2

BAGAN ORGANISASI

Bagan Organisasi Koperasi adalah sbb :

baganorganisasikoperasi

Pasal 3

PENGURUS

Pengurus Koperasi seperti yang termaksud dalam Anggaran Dasar Bab VI, pasal 9, ayat (1) dan pasal 11 terdiri dari :

  1. DEWAN PIMPINAN, yang terdiri dari : Ketua, Wakil Ketua Bid Usaha, Wakil Ketua Bid Pendidikan, Bendahara, Sekretaris, Kasir I dan Kasir II
  2. PANITIA KREDIT, yang terdiri dari Ketua, sekretaris dan anggota wilayah I dan Ketua, sekretaris dan anggota wilayah II

Pasal 4

HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS

  1. Setiap anggota pengurus yang secara berturut-turut tidak hadir dalam 3 (tiga) kali rapat rutin pengurus tanpa memberi alasan yang dapat diterima pengurus dan badan pengawas dianggap sebagai pelanggaran yang bisa diartikan pengajuan pengunduran diri atas jabatannya.
  2. Pengurus di bawah pimpinan ketua berkewajiban untuk menyusun dan menggariskan pola-pola kebijaksanaan umum koperasi. Secara khusus pimpinan bertindak atas nama dan bertanggung jawab kepada koperasi atas pelaksanaan dari kebijaksanaan-kebijaksanaan yang telah digariskan meliputi :
    1. Kebijaksanaan perihal cara-cara permohonan dan penerimaan anggota.
    2. Kebijaksanaan mengenai jumlah maksimal yang dapat dipinjamkan kepada seorang anggota, dengan ketentuan bahwa jumlah itu harus ditetapkan sedemikian rupa sehingga tidak melebihi 10 % dari saldo kas yang ada pada koperasi.
    3. Kebijaksanaan mengenai jangka waktu maksimal pengembalian pinjaman yang diberikan kepada anggota, serta faktor-faktor utama pertimbangan untuk menentukan diluluskannya atau ditolaknya permohonan-permohonan pinjaman.
    4. Kebijaksanaan dan usul mengenai pembagian sisa hasil usaha (deviden) dan saran-saran amandemen terhadap Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga kepada rapat anggota tahunan / khusus.
    5. Kebijaksanaan perihal jumlah maksimum simpanan yang dapat dimiliki oleh setiap anggota, dengan ketentuan bahwa seseorang anggota tidak boleh memiliki jumlah simpanan yang melebihi 20 % dari jumlah seluruh simpanan koperasi.
    6. Kebijaksanaan mengenai penerimaan pegawai.
    7. Kebijaksanaan mengenai anggaran belanja koperasi.
    8. Kebijaksanaan mengenai pinjaman yang dapat diambil oleh koperasi dengan ketentuan bahwa koperasi hanya dapat meminjam uang dalam jumlah yang tidak melebihi 50 % dari jumlah seluruh modal yang dimiliki.
    9. Kebijaksanaan perihal tatacara pemungutan kembali pinjaman serta penghapusan pinjaman atau sisa pinjaman anggota yang sudah tidak mungkin lagi dikembalikan, dengan persetujuan rapat anggota.
    10. Kebijaksanaan mengenai kegiatan program pendidikan dan hubungan anggota koperasi.
    11. Kebijaksanaan-kebijaksanaan lain yang sewaktu-waktu dikuasakan oleh rapat anggota untuk disusun dan digariskan oleh pengurus.
  3. Pengurus mengusahakan agar dalam kantor koperasi selalu ditempelkan sehelai tembusan dari laporan keuangan bulanan koperasi yang terakhir.

Pasal 5

HAK DAN KEWAJIBAN PANITIA KREDIT

  1. Panitia kredit berkewajiban melaksanakan pola-pola kebijaksanaan pinjaman yang digariskan oleh pengurus, meliputi :
    1. Menentukan jaminan yang diperlukan dan syarat-syarat pengembalian untuk setiap pinjaman yang diajukan oleh anggota.
    2. Mempertimbangkan permohonan pinjaman anggota dengan kriteria sebagai berikut : TUJUAN PINJAMAN, KERAJINAN MENABUNG, KEMAMPUAN MENGEMBALIKAN PINJAMAN, PARTISIPASI DALAM KEGIATAN-KEGIATAN KOPERASI, JAMINAN YANG DIBERIKAN.
    3. Meluluskan atau menolak permohonan pinjaman anggota dengan suara bulat atau voting dari anggota panitia kredit yang hadir dalam rapat.
  2. Dengan persetujuan pengurus, panitia kredit dapat menugaskan satu orang atau lebih untuk anggota panitia kredit sebagai pejabat pinjaman. Pejabat pinjaman ini melakukan tugas-tugas yang dilimpahkan oleh panitia kredit secara tertulis dan menjalankan tugas di bawah bimbingan dan pengawasan panitia kredit.
  3. Tiap-tiap bulan panitia kredit harus menyampaikan laporan tentang kegiatan-kegiatannya kepada pengurus.
  4. Panitia kredit harus memegang teguh rahasia pribadi anggota peminjam yang diperolehnya dari keterangan-keterangan dalam wawancara pribadi, serta tidak boleh memasukkan dalam laporan bulanan kepada pengurus.

Pasal 6

JABATAN DALAM PENGURUS

  1. KETUA menjalankan tugas-tugas memimpin rapat-rapat anggota dan rapat pengurus, ikut menanda-tangani surat-surat berharga dan surat-surat lainnya yang bertalian dengan penyelenggaraan keuangan, menjalankan tugas-tugas lainnya yang lazim dikerjakan oleh seorang ketua, atau yang dibebankan kepadanya oleh keputusan pengurus tanpa menyimpang dari ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga.
  2. SEKRETARIS bertugas untuk membuat serta memelihara berita acara yang asli dan lengkap dari : rapat-rapat anggota, rapat-rapat pimpinan, rapat-rapat pengurus. Sekretaris bertanggung jawab atas pemberitahuan kepada para anggota sebelum rapat diadakan, sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar / ART. Sekretaris menjalankan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya dengan keputusan yang tidak menyimpang dari ketentuan-ketentuan AD/ART.
  3. BENDAHARA bertugas sebagai pelaksana harian umum (general manager) koperasi dibawah bimbingan dan pengawasan pengurus. Bendahara berkewajiban untuk melakukan tugas-tugas sebagai berikut (tugas ini dilimpahkan ke Kepala Operasional Koperasi ).
    1. Menjalankan roda usaha koperasi baik unit usaha simpan pinjam maupun unit usaha waserda dibantu secara langsung oleh panitia kredit dan wakil ketua bidang usaha.
    2. Memelihara dengan aman semua keuangan, barang tanggungan, surat-surat berharga dan barang-barang lainnya milik koperasi.
    3. Menandatangani surat-surat berharga yang dapat diperjual-belikan atau dipindahtangankan dalam usaha koperasi.
    4. Menyimpan dan memelihara sebuah arsip yang lengkap mengenai segala transaksi keuangan koperasi, menyimpan baik-baik semua buku-buku, bon, surat berharga dan barang-barang tanggungan sedemikian rupa sehingga setiap saat tersedia untuk diperiksa oleh Badan Pengawas.
    5. Membuat Laporan Keuangan dalam waktu 20 hari setelah tiap-tiap bulan berakhir dan menempelkannya di kantor koperasi.
    6. Menerima semua pembayaran atas nama koperasi serta menyimpannya ditempat yang aman yang ditentukan oleh pengurus.
    7. Melakukan semua tugas lainnya seperti membuat surat perjanjian pinjaman, membantu anggota dalam mengisi formulir permohonan pinjaman, dan lain sebagainya yang berhubungan dengan tugas-tugas bendahara.
    8. Membuat dan mereview secara berkala untuk disempurnakan semua sistem prosedur yang ada dalam kegiatan koperasi atas usulan pengurus dan disahkan berdasarkan keputusan rapat pengurus.
    9. Membuat jurnal harian terhadap semua transaksi harian berdasarkan rekapitulasi bukti transaksi yang telah diperiksa oleh kasir.
    10. Mengkoordinasi tugas-tugas kasir, yaitu :
      1. Menerima uang dari pegawai koperasi atas transaksi yang terjadi satu hari sebelumnya.
      2. Memeriksa perintah bayar yang dibuat pegawai koperasi dan menyediakan uang pembayarannya.
      3. Menyiapkan sejumlah uang yang dibutuhkan untuk pengeluaran-pengeluaran termasuk didalamnya gaji untuk pegawai koperasi.
  4. WAKIL KETUA BIDANG USAHA bertugas membantu bendahara dalam mengelola sepenuhnya kegiatan usaha WASERDA untuk mencari keuntungan dengan tetap mengedepankan kesejahteraan anggota, yaitu dengan :
    1. Mengusulkan kebijakan dan target penjualan WASERDA untuk kemudian diputuskan di Rapat Pengurus.
    2. Berhubungan dengan pihak pemasok barang atau jasa saat penawaran, negosiasi, kontrak dan pembelian barang.
    3. Memutuskan status pembelian barang atau jasa apakah bersifat putus atau konsinyasi.
    4. Melakukan koordinasi terhadap pembelian barang-barang atau jasa yang akan dijual di waserda dan proses pembayarannya kepada pihak pemasok barang.
    5. Melakukan pengawasan terhadap karyawan koperasi dalam hal persediaan barang-barang yang dijual di waserda.
    6. Menentukan harga jual barang atau jasa di waserda dengan mengacu pada sifatnya yang kompetitif, menguntungkan dan mengedepankan kepentingan anggota.
    7. Bersama sekretaris dan pegawai koperasi secara berkala mempublikasikan khususnya kepada anggota, barang-barang yang dijual di waserda.
    8. Mengusulkan perbaikan-perbaikan di kegiatan usaha waserda untuk kemudian diputuskan di Rapat Pengurus.
  5. WAKIL KETUA BIDANG PENDIDIKAN bertugas membantu ketua dalam hal :
    1. Mengelola sumber daya manusia pegawai koperasi, yang termasuk didalamnya melakukan pemberdayaan kepada pegawai koperasi berdasarkan masukan semua pihak atas pelayanan pegawai koperasi, melakukan koordinasi penilaian atas pegawai koperasi, dan mengusulkan kenaikan gaji pegawai koperasi untuk kemudian diputuskan oleh rapat pengurus.
    2. Memberikan pendidikan dan penyuluhan kepada calon-calon anggota koperasi.
    3. Memberikan pendidikan dan penyuluhan kepada anggota-anggota koperasi.
    4. Mengusahakan bahan bacaan dan pendidikan bagi anggota, pengurus maupun pegawai koperasi.
    5. Meningkatkan jumlah keanggotaan koperasi.
    6. Mengusulkan penambahan karyawan koperasi bila dirasa perlu untuk kemudian diputuskan di rapat pengurus.
    7. Mengkoordinasi proses penerimaan pegawai baru koperasi.
    8. Mengelola kritik dan saran dari anggota untuk dibicarakan pada rapat pengurus.
  6. PANITIA KREDIT bertugas membantu bendahara dalam menyeleksi dan menentukan calon-calon debitur yang kriterianya diatur secara khusus dan telah disetujui oleh Rapat Anggota. Pembagian tugas dan wewenang panitia kredit adalah sbb :
    1. Panitia kredit wilayah I adalah yang menyeleksi calon debitur yang juga karyawan PT Konimex divisi Farmasi.
    2. Panitia kredit wilayah II adalah yang menyeleksi calon debitur yang juga karyawan PT Konimex divisi Food.
    3. Panitia kredit wilayah I dan II masing-masing secara berkala akan memberikan laporan atas kredit yang telah disalurkan kepada ketua.
    4. Dalam hal terdapat kredit yang karena pertimbangan-pertimbangan tertentu akan disalurkan kepada debitur diluar kriteria yang telah disetujui Rapat Anggota, maka hal tersebut harus diputuskan bersama oleh panitia kredit wilayah I dan II, dan atas sepengetahuan ketua dan bendahara.
    5. Mengusulkan perbaikan-perbaikan di unit usaha simpan-pinjam untuk kemudian diputuskan di rapat pengurus.
    6. Ketua panitia kredit mengkoordinasi atas seleksi calon-calon debitur dan pengawasan penyaluran kredit.
    7. Sekretaris panitia kredit membuat dan menyimpan berita-berita acara asli dan lengkap termasuk laporannya mengenai segala tindakan yang diambil oleh panitia kredit.
    8. Anggota panitia kredit membantu terlaksananya pekerjaan panitia kredit.

Pasal 7

PENGUNDURAN DIRI PENGURUS

  1. Kecuali ada pelanggaran yang dilakukannya, anggota pengurus yang diperbolehkan mengajukan pengundurkan diri adalah mereka yang sudah paling lama memegang jabatan, tetapi bila diantara mereka ada yang menjadi anggota pengurus pada hari yang sama, maka pengunduran diri akan ditentukan dengan undian, kecuali bilamana sudah ada persetujuan diantara mereka sendiri.
  2. Anggota pengurus yang mengundurkan diri akan dibebaskan dari tugas atas jabatannya secara resmi pada saat rapat anggota terdekat yang akan diadakan setelah pengajuan pengunduran dirinya.
  3. Dalam rapat anggota yang diadakan, akan dipilih dari anggota koperasi pengisi lowongan jabatan dari anggota pengurus yang mengundurkan diri.

Pasal 8

HAK DAN KEWAJIBAN BADAN PENGAWAS

Badan pengawas mempunyai tugas-tugas pokok sebagai berikut :

  1. Seringkali, sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan, memeriksa surat-surat berharga, uang tunai dan arsip-arsip koperasi terhadap semua unit usaha koperasi.
  2. Mengadakan penelitian tentang usaha-usaha koperasi, serta memeriksa buku-buku, laporan-laporan keuangan bulanan baik pada unit usaha simpan-pinjam ataupun unit usaha waserda.
  3. Dengan suara bulat menghentikan sementara dari jabatannya anggota pengurus koperasi bila hal ini dianggap perlu demi kepentingan usaha-usaha koperasi, serta memanggil rapat anggota khusus dalam selambat-lambatnya 14 hari setelah skorsing dilakukan untuk mempertimbangkan dan memutuskan tindakan yang perlu diambil berdasarkan laporan Badan Pengawas.
  4. Menanggapi dan meneliti keluhan-keluhan yang disampaikan oleh anggota-anggota mengenai penyelenggaraan usaha koperasi dan menyampaikannya secara resmi kepada pengurus melalui ketuanya.
  5. Selambat-lambatnya 30 hari setelah penutupan tahun buku, mengadakan pemeriksaan terhadap buku-buku koperasi dan menyampaikan hasil pemeriksaan itu dalam sebuah laporan lengkap kepada rapat anggota tahunan.
  6. Sekurang-kurangnya satu tahun sekali memeriksa buku-buku anggota dan dicocokkan dengan kartu simpanan dan pinjaman anggota (KSPA).
  7. Seringkali memeriksa surat-surat permohonan pinjaman yang diajukan oleh anggota dalam jangka waktu tertentu, guna meyakinkan bahwa setiap pinjaman yang dikabulkan ataupun ditolak diperkuat dengan alasan-alasan yang dicantumkan panitia kredit di atas surat-surat permohonan pinjaman tersebut.
  8. Membuat prosedur baku dan mereview secara berkala untuk disempurnakan, kegiatan pemeriksaan semua unit usaha yang ada di koperasi termasuk didalamnya pemeriksaan terhadap kebijakan-kebijakan yang digariskan oleh pengurus.
    1. Menjalankan prosedur pemeriksaan secara efektif dan konsisten.
    2. Tiap-tiap bulan Badan Pengawas mengirimkan laporan pemeriksaan kepada pimpinan, Dewan Penasihat dan TPP.

Pasal 9

MANAJEMEN PT KONIMEX MELALUI DELEGASI TIM PEMBINA PERSONALIA (TPP)

Tim Pembina Personalia (TPP) PT. Konimex ditunjuk oleh manajemen PT. Konimex sebagai partner usaha Koperasi, yang bertugas memberikan masukan kepada Rapat anggota kaitannya dengan :

  1. Kepentingannya menjaga keselarasan budaya perusahaan antara dua organisasi usaha yaitu koperasi yang semua anggotanya adalah karyawan PT. Konimex dengan PT. Konimex itu sendiri.
  2. Menjaga arah kebijakan koperasi sehingga tetap terjaga kode etik hubungan sinergi antar kedua organisasi tersebut diatas.

Pasal 10

DEWAN PENASIHAT

  1. Dewan Penasihat diangkat oleh Rapat anggota atas usulan pengurus untuk membantu Rapat anggota dalam memberi masukan kepada pengurus hal-hal teknis kaitannya dengan kegiatan usaha perkoperasian.
  2. Dewan penasihat harus beranggotakan mantan pengurus koperasi periode-periode terdahulu yang memiliki profesi yang sesuai dengan kebutuhan koperasi.
BAB III
KETENTUAN UMUM USAHA SIMPAN PINJAM

Pasal 11

SIMPANAN ANGGOTA

  1. Simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela maupun simpanan khusus dicatat dalam pembukuan koperasi dan buku anggota dalam unit perhitungan saham masing-masing bernilai Rp 2.000,- (Dua ribu rupiah)
  2. Simpanan pokok sebesar lima unit saham atau Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) adalah jumlah minimum yang masih harus ada dalam koperasi untuk seorang anggota mempertahankan status keanggotaannya.
  3. Simpanan wajib yang harus disetorkan setiap anggota besarnya Rp 8.000,- (delapan ribu rupiah) setiap bulan.
  4. Simpanan yang disetorkan di atas jumlah simpanan wajib pada tiap-tiap bulan dianggap sebagai simpanan sukarela.

Pasal 12

PINJAMAN

  1. Untuk mendapatkan pinjaman setiap anggota koperasi harus :
    1. Mengisi formulir pinjaman yang sudah disediakan.
    2. Bersedia menandatangani Perjanjian Pinjam-meminjam.
    3. Disetujui oleh panitia kredit.
  2. Jika tidak dikatakan lain besarnya pinjaman maksimal adalah 3 (tiga) kali jumlah seluruh simpanan yang telah mengendap minimal selama 1 (satu) bulan.
  3. Besarnya bunga pinjaman ditetapkan 2 % (dua persen) per bulan dibebankan atas saldo pinjaman.
  4. Jika tidak dikatakan lain pinjaman yang berbentuk uang akan dikeluarkan oleh kasir setiap hari Senin dan Kamis.
  5. Jika tidak dikatakan lain waktu pengembalian pinjaman yang berbentuk uang ditetapkan sebagai berikut :
    1. Pinjaman kurang dari Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dapat diangsur sebanyak maksimum 10 kali.
    2. Pinjaman sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) atau lebih dapat diangsur maksimum 24 bulan.
  6. Jika tidak dikatakan lain besar angsuran maksimum adalah 1/3 dari angka gross-pay rata-rata yang bersangkutan sebagai karyawan PT Konimex.
  7. Pinjaman hanya akan disetujui bila ketentuan-ketentuan tersebut diatas dipenuhi semua.
  8. Dalam keadaan khusus, pengurus berhak untuk memotong gaji bulanan anggota sebesar angsuran pinjaman yang harus dibayarkan pada setiap pemotongan gaji anggota.
  9. Hal-hal yang tidak tercantum akan ditetapkan dalam rapat anggota.
BAB IV
KETENTUAN UMUM UNIT USAHA WASERDA

Pasal 13

PEMASOK BARANG BAGI WASERDA

Pemasok barang bagi Koperasi unit usaha waserda adalah :

  1. Organisasi usaha atau perorangan yang ditunjuk pengurus melalui wakil ketua bidang usaha untuk mensuplai barang atau jasa yang akan dijual di waserda.
  2. Organisasi usaha atau perorangan yang mengajukan proporsal kerjasama penjualan barang dan atau jasa di waserda dengan persetujuan pengurus melalui wakil ketua bidang usaha.
  3. Hal-hal yang berhubungan dengan penawaran, negosiasi, kontrak kerjasama termasuk cara pengadaan barang dan pembayarannya dengan pemasok barang adalah wewenang sepenuhnya penjabat wakil ketua bidang usaha.

Pasal 14

PEMBELIAN BARANG DI WASERDA

  1. Tata-cara pembelian barang di waserda diatur secara khusus berdasarkan tiap item barang yang dijual dengan mengacu kepada ketentuan umum sbb :
    1. Secara tunai berlaku untuk khalayak.
    2. Secara pembayaran tunda 1x (satu kali) yang hanya berlaku untuk anggota koperasi dan pegawai koperasi dengan ketentuan diatur secara khusus berdasarkan keputusan rapat pengurus.
    3. Secara angsuran atau pembayaran tunda lebih dari satu kali yang hanya berlaku untuk anggota koperasi dan pegawai koperasi dengan ketentuan diatur secara khusus berdasarkan keputusan rapat pengurus.
  2. Pembayaran yang tidak dilakukan secara tunai, pada kasus-kasus tertentu bisa jadi memerlukan rekomendasi tertulis dari panitia kredit untuk persetujuannya.
  3. Dalam keadaan khusus, pengurus berhak untuk memotong gaji bulanan anggota sebesar pembayaran tunda atau angsuran pembayaran yang harus dibayarkan.
  4. Apabila dipandang perlu pada waktu-waktu tertentu koperasi akan melakukan penjualan barang yang termasuk kategori mewah (elektronik dan rumah-tangga/furniture) yang perlu dilakukan seleksi terhadap anggota koperasi calon pembeli dengan kriteria dibuat berdasarkan keputusan rapat pengurus.
  5. Hal-hal yang tidak tercantum akan diatur kemudian berdasarkan keputusan rapat pengurus.
  6. Pembeli berhak meminta Nota Penjualan Tunai atau Kredit sebagai bukti transaksi agar jika terdapat kesalahan dapat dilakukan pengecekan ulang terhadap pegawai koperasi.
BAB V
PEGAWAI KOPERASI

Pasal 15

KETENTUAN UMUM PEGAWAI KOPERASI

  1. Pegawai Koperasi diangkat dan diberhentikan berdasarkan keputusan yang diambil oleh rapat pengurus dengan tata cara mengacu kepada peraturan pemerintah yang berlaku mengenai ketenaga-kerjaan.
  2. Hal-hal menyangkut hak dan kewajiban pegawai koperasi tertuang dalam bentuk peraturan pegawai koperasi karyawan “SEHAT” PT Konimex, yang disusun, disyahkan dan bisa dilakukan perubahan seperlunya disesuaikan dengan kondisi yang ada berdasarkan keputusan rapat pengurus.
BAB VI
LAIN-LAIN

Pasal 16

SISA HASIL USAHA

  1. Sisa hasil usaha adalah keuntungan koperasi yang dibagikan kepada para anggota atas simpanannya dan disebut sebagai deviden.
  2. Deviden diberikan hanya terhadap saham-saham yang telah dibayar penuh selama tahun buku berlangsung serta harus disetujui oleh rapat anggota sebelum diumumkan. Rapat anggota tahunan tidak boleh menentukan deviden yang lebih besar daripada yang telah diusulkan oleh pengurus.
  3. Dalam waktu satu bulan setelah pembagian deviden diumumkan, maka bendahara akan menambahkan pada perkiraan simpanan atau saham masing-masing anggota sebesar jumlah deviden yang diperolehnya, atau dibayarkan tunai kepada anggota bila hal itu diputuskan oleh rapat anggota tahunan.
  4. Jumlah yang masih tersisa setelah penggunaan sisa hasil usaha menurut Anggaran Dasar Bab XVIII pasal 37 ayat (2) dibagikan sebagai balas jasa peminjam sesuai dengan perbandingan jumlah pinjamannya dalam tahun buku yang baru lalu, yang sudah dikembalikan.

Pasal 17

PENGUNDURAN DIRI ANGGOTA

  1. Setiap anggota tanpa paksaan apapun berhak untuk mengundurkan diri dari keanggotaan koperasi.
  2. Atas pertimbangan-pertimbangan tertentu berdasarkan keputusan rapat pengurus dan badan pemeriksa, pengurus berhak melepaskan keanggotaan koperasi seseorang bila nyata-nyata telah melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan-ketentuan lain yang telah diputuskan oleh rapat anggota.
  3. Setiap anggota yang mengundurkan diri harus :
    1. Mengisi formulir permohonan pengunduran diri dari keanggotaan koperasi.
    2. Melunasi kewajiban pinjaman terhadap koperasi.
    3. Berhak untuk menerima kembali seluruh simpanannya.
    4. Dalam keadaan khusus pengurus berhak untuk memotong simpanan yang akan diterima anggota sebesar pinjaman yang harus dilunasinya.
BAB VII
PENUTUP

Pasal 18

PERUBAHAN-PERUBAHAN

  1. Perubahan terhadap Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilandaskan berdasarkan keputusan 2/3 (dua per tiga) rapat anggota yang hadir dan mempunyai hak suara dalam rapat anggota tahunan atau rapat anggota khusus yang diadakan untuk itu.
  2. Perubahan terhadap Anggaran Rumah Tangga dapat dibicarakan dalam rapat anggota atas usul pengurus atau sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) anggota koperasi yang mempunyai hak suara.
  3. Koperasi menyimpan buku Anggaran Rumah Tangga yang selalu tersedia untuk diperiksa oleh anggota dan siapa saja yang mendapat ijin untuk itu.
  4. Perubahan terhadap anggaran Rumah Tangga hanya dapat diterima selama tidak bertentangan dengan : Prinsip-prinsip dan konsep dasar koperasi , Undang-Undang Perkoperasian yang berlaku, Ketertiban umum dan kesusilaan, dan ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar.

Anggaran Rumah Tangga ini merupakan perubahan terhadap Anggaran Rumah Tangga terdahulu, yang telah diterima dan disahkan oleh Rapat Anggota dan mulai berlaku pada tanggal : 01 Februari 2009